Hukum Pidana Dalam Artian yang Luas
Pengertian hukum pidana tentu berbeda dengan pengertian hukum privat. Untuk yang belum terlalu mengerti, terkadang akan sangat sulit untuk seseorang menjelaskan apa sebenarnya pengertian dari hukum pidana sendiri. Bahkan, ada pula masyarakat awam yang tidak mengerti bagaimana membedakan dua jenis hukum yang ada, yaitu hukum pidana dan perdata. Pasalnya, pada kenyataannya cakupan dari hukum pidana terbilang sangat luas dan rumit jika hanya tertulis pada beberapa kalimat untuk mendefinisikannya. Oleh karena itu, kali ini akan dibahas mengenai perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata, pengertian hukum pidana internasional, bagaimana pengertian dari hukum pidana berdasarkan pendapat dari beberapa para ahli, serta apa itu hukum pidana adat menurut beberapa pandangan para ahli.
Sebelum mengenal lebih dalam lagi pengertian hukum pidana, akan lebih baik jika kita mengetahui arti kata sebenarnya dari “hukum” dan “pidana”. Hukum secara harfiah bisa dikatakan sebagai sanksi yang diberikan berupa penderitaan untuk yang melanggar aturan. Sedangkan pidana merupakan kata yang berasal dari Belanda yang berarti hukuman. Penggunaan kata hukum pidana terbilang lebih baik dari berbagai sudut pandang jika dibandingkan dengan istilah “hukuman”. Oleh karena itu, pelanggaran hukum pidana disebut dengan istilah tindak pidana.
Setelah mengetahui pengertian hukum pidana, maka akan dibahas terkait pengertian dari hukum perdata. Ini termasuk dalam kategori hukum privat yang mengatur setiap hubungan di dalam kehidupan bermasyarakat. Hubungan yang dimaksud berupa masalah persaudaraan, perkawinan, warisan, perceraian dan lain-lain, di mana masalah tersebut berkaitan dengan sebuah hubungan warga sipil. Oleh karena itu, seringnya ini juga bisa disebut dengan hukum sipil.
Kemudian, ada pula pakar hukum lainnya yaitu Pompe, yang mana dia berpendapat bahwa hukum pidana merupakan sekumpulan aturan-aturan hukum yang mencakup langkah apa yang harus diberikan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, baik mengenai hukuman maupun jenis dan macam pidananya. Sedangkan, pengertian dari hukum pidana lainnya juga diungkapkan oleh G. WLG. Lemaire, yang mana hukum haruslah terdiri dari segala norma-norma kehidupan dalam hal keharusan maupun larangan yang mencakup segala runtutan isi perundang-undangan. Hal ini tentu selaras dengan pernyataan WFC. Hattum yang mengungkapkan pendapatnya bahwa hukum pidana ialah segala keseluruhan asas ataupun kaidah dan norma-norma yang diikuti atau berlaku di suatu negara dan dijalankan oleh masyarakat demi memelihara perdamaian, kesejahteraan dan ketertiban umum.
Ada beberapa definisi terkait hukum adat yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Salah satunya adalah Prof. H. Hilman Hadikusuma. Ia menyebutkan bahwa hukum adat merupakan aturan yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti saat manusia mulai diatur oleh keluarganya sendiri dari kecil terkait kebiasaan-kebiasaan. Maka, kebiasaan-kebiasaan tersebut akan membawanya hingga dalam kehidupan sosial dan bernegara.
Sebenarnya, istilah hukum adat diperkenalkan secara resmi dan ilmiah pertama kali oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje. Pada bukunya yang berjudul De Atjehers (1893), ia mengemukakan pendapatnya terkait hukum adat ini. Dia mengatakan bahwa hukum adat yang dalam bahasa Belanda adat recht memiliki pengertian, suatu sistem yang tumbuh berkembang secara turun-temurun yang berdampak pada suatu pengendalian sosial (social control) di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Memang, adanya hukum pidana adat di Indonesia bersifat pribadi dan prinsipil, sebab adat adalah salah satu ciri dan identitas yang mencerminkan kepribadian suatu masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Sebut saja daerah Maluku Tengah yang terkenal dengan hukum adat yang dimiliki suku Nuaulu. Hukum adat ini memerlukan beberapa proses dalam pengkajian untuk segala ritual ataupun hukum yang diterapkan oleh suku Nuaulu tersebut untuk masyarakatnya. Kasus dimulai ketika adanya penjatuhan hukuman mati pada suatu kasus pidana oleh salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah yang didasarkan pada hukum pidana formal, padahal berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004 Pasal 28, seorang hakim haruslah mempelajari terlebih dahulu dan melihat bagaimana adat dan kebiasaan setempat ketika memberikan putusan pidana dalam kasus yang memiliki kaitannya dengan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, sangat jelas jika pengertian hukum pidana harusnya juga disesuaikan dengan kebiasaan ataupun adat masyarakat setempat.
Sebelum mengenal lebih dalam lagi pengertian hukum pidana, akan lebih baik jika kita mengetahui arti kata sebenarnya dari “hukum” dan “pidana”. Hukum secara harfiah bisa dikatakan sebagai sanksi yang diberikan berupa penderitaan untuk yang melanggar aturan. Sedangkan pidana merupakan kata yang berasal dari Belanda yang berarti hukuman. Penggunaan kata hukum pidana terbilang lebih baik dari berbagai sudut pandang jika dibandingkan dengan istilah “hukuman”. Oleh karena itu, pelanggaran hukum pidana disebut dengan istilah tindak pidana.
Pengertian Hukum Pidana dan Perdata
Sebelumnya, telah dijelaskan jika pengertian hukum pidana tentu berbeda dengan pengertian hukum perdata. Hukum pidana dibuat dalam perundang-undangan untuk kemudian diterapkan pada siapa pun yang melanggar agar diberi hukuman sesuai dengan apa yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Perlu diketahui, bahwa hukum tersebut dalam pembagiannya dibedakan menjadi pelanggaran dan kejahatan. Jika pelanggaran merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti tidak memakai helm saat berkendara, tidak membawa SIM atau STNK dan lain sebagainya, maka kejahatan memiliki level hukuman yang lebih tinggi karena bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral dan norma-norma lainnya yang berlaku di kehidupan manusia. Contoh dari perbuatan kejahatan adalah membunuh, memperkosa, mencuri, merampok dan tindak kriminalitas lainnya.Baca Juga
Pengertian Hukum Pidana Internasional
Pengertian hukum pidana Internasional secara umum merupakan rentetan asas-asas dan kaidah dari hukum yang digunakan untuk mengatur kejahatan yang bersifat Internasional. Keberadaan hukum pidana Internasional ini sebenarnya dikembangkan oleh beberapa ahli hukum yang menganggap bahwa seluruh negara di dunia ini membutuhkan hukum pidana Internasional, di mana hukum ini digunakan untuk menghukum segala tindakan atau perbuatan manusia yang telah nyata mengganggu ketertiban dan kedamaian dunia.Sedangkan, berdasarkan buku yang ditulis oleh Antonio Cassese yang berjudul International Criminal Law, pengertian hukum pidana Internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mencakup unsur-unsur Internasional terkait kewajiban suatu negara dalam memberikan tuntutan dan hukuman serta larangan dalam melakukan sebuah tindak kejahatan yang merugikan masyarakat Internasional. Biasanya, hukum Internasional terbentuk dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat oleh dua atau lebih, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mengatur segala tindak kejahatan di lingkup Internasional.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Beralih dengan pengertian hukum pidana menurut beberapa para ahli. Ada berbagai definisi yang berbeda namun juga memiliki tujuan serta konsep yang sama. Salah satu pakar yang ikut menyumbangkan pendapatnya terkait pengertian dari hukum pidana adalah Wirjino Prodjodikor. Beliau mengungkapkan pendapatnya bahwa hukum pidana adalah suatu peraturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana. Peraturan tersebut dibuat oleh pihak ataupun instansi berkuasa untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa saja yang melanggar peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pihak yang berwenang tersebut.Kemudian, ada pula pakar hukum lainnya yaitu Pompe, yang mana dia berpendapat bahwa hukum pidana merupakan sekumpulan aturan-aturan hukum yang mencakup langkah apa yang harus diberikan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, baik mengenai hukuman maupun jenis dan macam pidananya. Sedangkan, pengertian dari hukum pidana lainnya juga diungkapkan oleh G. WLG. Lemaire, yang mana hukum haruslah terdiri dari segala norma-norma kehidupan dalam hal keharusan maupun larangan yang mencakup segala runtutan isi perundang-undangan. Hal ini tentu selaras dengan pernyataan WFC. Hattum yang mengungkapkan pendapatnya bahwa hukum pidana ialah segala keseluruhan asas ataupun kaidah dan norma-norma yang diikuti atau berlaku di suatu negara dan dijalankan oleh masyarakat demi memelihara perdamaian, kesejahteraan dan ketertiban umum.
Pengertian Hukum Pidana Adat Menurut Para Ahli
Ternyata, selain pengertian hukum pidana dan pengertian hukum pidana Internasional, ada pula pengertian dari hukum pidana adat. Secara umum, ini bisa didefinisikan sebagai peraturan yang tumbuh berkembang di dalam kehidupan masyarakat. Hukum adat juga merupakan sebuah peraturan yang tidak tertulis namun lebih banyak digunakan oleh beberapa kalangan masyarakat untuk mengatur kehidupan sosialnya demi menciptakan keharmonisan serta kedamaian di dalam lingkungan.Ada beberapa definisi terkait hukum adat yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Salah satunya adalah Prof. H. Hilman Hadikusuma. Ia menyebutkan bahwa hukum adat merupakan aturan yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti saat manusia mulai diatur oleh keluarganya sendiri dari kecil terkait kebiasaan-kebiasaan. Maka, kebiasaan-kebiasaan tersebut akan membawanya hingga dalam kehidupan sosial dan bernegara.
Sebenarnya, istilah hukum adat diperkenalkan secara resmi dan ilmiah pertama kali oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje. Pada bukunya yang berjudul De Atjehers (1893), ia mengemukakan pendapatnya terkait hukum adat ini. Dia mengatakan bahwa hukum adat yang dalam bahasa Belanda adat recht memiliki pengertian, suatu sistem yang tumbuh berkembang secara turun-temurun yang berdampak pada suatu pengendalian sosial (social control) di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Memang, adanya hukum pidana adat di Indonesia bersifat pribadi dan prinsipil, sebab adat adalah salah satu ciri dan identitas yang mencerminkan kepribadian suatu masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Sebut saja daerah Maluku Tengah yang terkenal dengan hukum adat yang dimiliki suku Nuaulu. Hukum adat ini memerlukan beberapa proses dalam pengkajian untuk segala ritual ataupun hukum yang diterapkan oleh suku Nuaulu tersebut untuk masyarakatnya. Kasus dimulai ketika adanya penjatuhan hukuman mati pada suatu kasus pidana oleh salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah yang didasarkan pada hukum pidana formal, padahal berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004 Pasal 28, seorang hakim haruslah mempelajari terlebih dahulu dan melihat bagaimana adat dan kebiasaan setempat ketika memberikan putusan pidana dalam kasus yang memiliki kaitannya dengan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, sangat jelas jika pengertian hukum pidana harusnya juga disesuaikan dengan kebiasaan ataupun adat masyarakat setempat.
Tags:
hukumnegara