Pengertian Hukum Otonom

Pengertian Hukum Otonom Yang Penting Diketahui - Sebagai seorang warga negara yang baik, perlu kiranya untuk mengetahui perihal hukum yang ada dan diketahui oleh banyak orang. Salah satunya adalah hukum otonom. Di dalam artikel ini akan dijelaskan secara singkat dan jelas tentang pengertian hukum otonom yang perlu untuk Anda ketahui. Supaya bisa menjadi pegangan dan menambah wawasan Anda tentang hukum yang ada di Indonesia. Sehingga lebih meningkatkan kesiapan ketika menghadapi masalah hukum.

Pengertian hukum otonom adalah hukum yang fokus untuk menangani perihal keadaan sosial yang masih berelasi dengan kekuasaan. Di dalam hukum ini, hukum berfungsi sebagai sarana yang digunakan untuk memerintah yang masih berelasi dengan kekuasaan dengan berlandaskan hukum. Potensi yang terdapat di dalam institusi yang bersangkutan dapat menyumbangkan sesuatu untuk kepantasan sosial. Serta juga mengatur batasan yang juga penting untuk ditetapkan dan diterapkan agar tetap bisa dikontrol dengan baik.

Hukum ini mempunyai suatu prinsip bahwa hukum tersebut tidak boleh berada di wilayah politik. Artinya, hukum otonom semestinya dipisahkan dari nuansa politis. Pihak yang berada di dalam kawasan hukum ini harus bisa melakukan penafsiran dan penetapan terhadap hukum. Akan tetapi, substansi dari hukum tersebut ditentukan melalui keputusan atau tradisi politik yang ada. Demikianlah pengertian hukum otonom yang bisa disampaikan kali ini.
Baca Juga

Link copied to clipboard.