Pengertian Hukum Transportasi

Pengertian Hukum Transportasi Beserta Dengan Penjelasan - Belakangan tahun 2015 ini kita banyak mendengar isu-isu terkait masalah transportasi berserta sumber hukumnya, seperti dalam kasus go-jek ataupun polemik becak motor di Jogjakarta. Namun sebenarnya, apa kita tahu apa itu pengertian hukum transportasi secara legal formal? Atau justru hanya ikut-ikut saja mengikuti dan berpendapat tentang isu-isu seperti di atas tanpa tahu apa bahasan dan batasan hukum transportasi pada umumnya.'

Baiklah, mari kita tengok kembali pengertian hukum transportasi yang disetujui oleh para ahli. Hukum Transportasi merupakan sekumpulan norma hukum yang bertugas mengatur hubungan-hubungan hukum yang terjadi antara pemilik (jasa) angkutan dengan pengguna jasa angkutan tersebut. Karena itu semua hal, profesi, atau barang yang termasuk dalam cakupan kata ‘angkutan’, baik itu mobil, motor, bus, kereta api, atu yang lainnya maka dasar hukumnya diatur sekaligus dilindungi dalam hukum transportasi ini.

Jika dilihat batas obyek yang bisa dicapai oleh aturan dalam hukum transportasi, maka terdapat dua golongan obyek hukum transportasi, yaitu orang atau manusia dan juga barang atau alat transportasi. Ketentuan mengenai harus diadakan dan diaturnya hukum transportasi ini tertuang dalam KUHP dan Burgelijk Wetboek (BW) serta UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga

Pengertian hukum transportasi memang sederhana, namun Anda perlu mengingatnya dengan seksama agar Anda bisa memperoleh perlindungan hukum jika suatu saat tersandung masalah berhubungan dengan penggunaan transportasi umum. Batasan dari hukum transportasi adalah kata transportasi itu sendiri, yang berarti segala aturan maupun masalah yang tidak bersinggungan dengan angkutan umum tidak akan termasuk dalam obyek kajian hukum transportasi.


Link copied to clipboard.