Pengertian Hukum Waris BW

Pengertian Hukum Waris BW (Boergelijk Wetbook) Hukum waris adalah hukum yang cukup penting terkait segala kaidah yang bisa menjadi dasar aturan segala persengketaan mengenai warisan. Kasus waris-mewaris bila tidak diatur secara jelas bisa mengundang berbagai tindakan hukum pidana, karena itu hukum waris dinilai menjadi komponen yang sangat penting dalam obyek kajian hukum perdata. Boergelijk Wetbook adalah dasar hukum terkait harta benda yang berlaku di barat. Hukum waris di Indonesia masih sedikit banyak bergantung pada asas-asas dalam Boegelijk Wetbook dan karena itu sering pula disebut sebagai pengertian hukum waris BW yang berkonotasi pada Boergelijk Wetbook.

Pengertian hukum waris BW di Indonesia adalah segala kaidah hukum yang menjadi pengatur tentang peralihan harta kekayaan yang telah (atau akan) ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal serta akibatnya (pembagiannya) bagi para ahli waris. Jadi hukum waris berlaku ketika orang tersebut sudah meninggal dunia. Terdapat dua cara untuk bisa mendapat warisan, yaitu:
  1. Secara ab intestato yang berarti ahli waris yang tertunjuk secara otomatis menurut ketentuan dalam undang-undang. Yang berhak mendapat atau menerima warisan sesuai aturan undang-undang ialah para anggota keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin, dan juga hubungan suami istri.
  2. Secara testameinteir yang tertuju pada status ahli waris yang mendapatkan suatu warisan karena telah disebutkan surat wasiat.
Pengertian hukum waris BW membawahi semua aturan, tuntutan, sampai pembagian harta benda dari satu pihak yang pergi pada pihak lain.

Baca Juga
Link copied to clipboard.