Hukum Kepailitan
Pengertian hukum kepailitan akan bisa kita pahami dengan mudah apabila kita mengetahui dengan jelas dan pasti tentang arti pailit itu sendiri. Pailit berarti bangkrut, sedangkan kepailitan sendiri diartikan sebagai sebuah proses seorang debitur yang tidak mampu membayar hutangnya yang kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga yang disebabkan oleh ketidakmampuan debitur membayar utangnya.
Undang-undang kepailitan sendiri menurut sejarah memiliki tujuan untuk melindungi kreditur dengan jalan yang pasti sebagai jalan untuk menyelesaikan hutang yang tak terbayar tersebut.
Pengertian hukum kepailitan yang juga memiliki peraturan perundangan tentang kepailitan ini telah dikenal bangsa Indonesia sejak tahun 1906. Yaitu ketika verordening Op het faillissement en surceance van betaling voor de European in Indonesia berlaku. Pada era 70an di Indonesia sendiri masih banyak masalah tentang kepailitan yang kemudian masalah ini diajukan pada pengadilan negeri. Lalu tidak ada catatan penting tentang masalah kepailitan pada tahun berikutnya.
Hukum kepailitan perusahaan sangat penting untuk sebuah negara. Kejadian tahun 1997 tentang krisis moneter yang terjadi di Indonesia membuat negara ini memperbaiki perundang-undangan pada bidang kepailitan. Yang kemudian perbaikan perundangan ini ditetapkan menjadi Perpu yang dimaksudkan untuk menambah dan mengubah bukan menggantikan undang-undang kepailitan yang berlaku, Faillissements Verordening Staatsblad Tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308.
Undang-undang kepailitan sendiri menurut sejarah memiliki tujuan untuk melindungi kreditur dengan jalan yang pasti sebagai jalan untuk menyelesaikan hutang yang tak terbayar tersebut.
Pengertian hukum kepailitan yang juga memiliki peraturan perundangan tentang kepailitan ini telah dikenal bangsa Indonesia sejak tahun 1906. Yaitu ketika verordening Op het faillissement en surceance van betaling voor de European in Indonesia berlaku. Pada era 70an di Indonesia sendiri masih banyak masalah tentang kepailitan yang kemudian masalah ini diajukan pada pengadilan negeri. Lalu tidak ada catatan penting tentang masalah kepailitan pada tahun berikutnya.
Baca Juga
Hukum kepailitan perusahaan sangat penting untuk sebuah negara. Kejadian tahun 1997 tentang krisis moneter yang terjadi di Indonesia membuat negara ini memperbaiki perundang-undangan pada bidang kepailitan. Yang kemudian perbaikan perundangan ini ditetapkan menjadi Perpu yang dimaksudkan untuk menambah dan mengubah bukan menggantikan undang-undang kepailitan yang berlaku, Faillissements Verordening Staatsblad Tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308.
Tags:
ekonomi