Hukum Kepegawaian
Pengertian Hukum Kepegawaian Menurut UUD 1945
Pegawai negeri sipil merupakan warga negara RI yang diangkat sebagai pegawai dengan tugas-tugas berkaitan tugas negara. Sedangkan, pengertian hukum kepegawaian di sini adalah hukum yang mengatur tentang larangan atau perintah yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum kepegawaian itu sendiri sebenarnya bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Marsono dan Sastra Jatmika sebagai tokoh penting di Indonesia, menyatakan bahwa sumber pengertian hukum kepegawaian terdiri dari kebiasaan, peraturan perundang-undangan dan traktat (tidak dikenal di Indonesia.Pengertian hukum kepegawaian sebenarnya sudah dijelaskan dalam pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar. Pegawai negeri sipil memiliki kewajiban untuk tetap taat kepada UUD 1945 dan Pancasila. Setiap pegawai negeri juga harus mentaati segala macam peraturan yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 dan juga wajib menjalani tugas kedinasan yang telah dipercayakan pada pegawai tersebut. Jenis-jenis hukuman yang dibebankan pada PNS ini berdasarkan Ayat 1 UUD 1945 adalah berupa teguran tertulis, teguran lisan dan pernyataan ketidak puasa dengan tertulis.
Jenis hukuman disiplin yang dikategorikan sedang, meliputi penundaan kenaikan pangkat hingga 1 tahun lamanya, penundaan kenaikan gaji secara berkala hingga 1 tahun dan penurunan pangkat dengan tingkat yang lebih rendah hingga 1 tahun. Adapun jenis hukuman disiplin kategori berat adalah pembebasan dari jabatan, pemberhentian secara tidak hormat sebagai pegawai, dan lain-lain. Ya, demikianlah ulasan mengenai pengertian hukum kepegawaian berdasarkan UUD 1945.
Baca Juga
Tags:
hukumnegara