Pengertian Hukum Lingkungan Hidup

Pengertian Hukum Lingkungan Hidup dan Jenis-Jenisnya - Pengertian hukum lingkungan hidup atau yang lebih dikenal dengan hukum lingkungan secara umum adalah suatu hukum yang mempunyai tugas untuk mengatur lingkungan, dalam hal ini adalah lingkungan hidup. Secara garis besar, lingkungan hidup ini tidak hanya berupa tempat tinggal saja tapi seluruh benda baik yang hidup maupun yang mati dalam sebuah lingkungan juga termasuk dalam lingkungan hidup.

Jadi, sederhananya hukum lingkungan ini adalah hukum yang mengatur semua hal yang berhubungan dengan semua lingkungan hidup termasuk mengatur sikap manusia pada lingkungan.

Pengertian hukum lingkungan hidup secara umum ini sudah bisa dipahami apa itu hukum lingkungan hidup? Dalam pengertian hukum yang luas, pengertian hukum lingkungan hidup dibagi menjadi dua, yaitu pengertian secara modern dan pengertian secara klasik.
Baca Juga

Dari segi modern, hukum lingkungan hidup ini mengatur norma perbuatan manusia terhadap lingkungan hidup dengan tujuan melindungi lingkungan dari kemerosotan dan kerusakan mutu lingkungan. Hukum ini dibuat agar lingkungan bisa terjaga kelestariannya.

Sedangkan pengertian hukum lingkungan hidup secara klasik yaitu norma yang mengatur tentang bagaimana manusia dalam menggunakan atau mengeksploitasi lingkungannya. Hukum lingkungan secara klasik ini sangat kaku dan berlaku secara sektoral serta akan sulit untuk berubah.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa secara modern hukum lingkungan ini mengatur perbuatan manusia pada lingkungannya sedangkan secara klasik hukum lingkungan mengatur bagaimana cara manusia menggunakan lingkungannya. Kedua pengertian hukum lingkungan ini saling terkait satu sama lain demi keberlangsungan kelestarian alam yang ada.

Link copied to clipboard.