Hukum Traktat
Pengertian Hukum Traktat – Perjanjian Dua Negara Atau Lebih - Tahukah kamu mengenai hukum traktat? Pengertian hukum traktat merupakan sebuah hukum berdasarkan perjanjian dari dua belah negara bahkan bisa lebih. Perjanjian ini bisa berupa bermacam aspek mulai dari ekonomi, sosial bahkan perjanjian mengenai peperangan bisa didiskusikan melalui perjanjian traktat yang nantinya akan disahkan menjadi sebuah hukum oleh DPR. Biasanya perjanjian traktat ini akan berkaitan dengan semua permasalahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dari definisi traktat, bisa dibedakan menjadi dua jenis yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral. Jika traktat bilateral merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua negara, maka perjanjian traktat multilateral dibuat oleh dua atau beberapa negara.
Berdasarkan dari pengertian hukum traktat serta jenis dari traktat tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa traktat yang dijadikan sebagai hukum bersifat mengikat antar negara termasuk bagi masyarakat negara tersebut.
Selain kedua jenis perjanjian traktat yang bisa dijadikan sebagai sumber hukum, ada lagi jenis perjanjian traktat lainnya yaitu traktat kolektif. Berbeda dengan traktat multilateral, traktat kolektif juga melibatkan dua negara atau lebih namun juga bersifat terbuka bagi negara lain yang nantinya akan terikat pada perjanjian tersebut, contohnya adalah perjanjian yang dibuat oleh PBB.
Dengan memahami pengertian hukum traktat kita dapat mempelajari bahwa dalam sebuah negara bukan hanya hukum yang berlaku bukan hanya hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri, namun juga ada hukum yang dibuat bersama dengan negara lain.
Dari definisi traktat, bisa dibedakan menjadi dua jenis yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral. Jika traktat bilateral merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua negara, maka perjanjian traktat multilateral dibuat oleh dua atau beberapa negara.
Berdasarkan dari pengertian hukum traktat serta jenis dari traktat tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa traktat yang dijadikan sebagai hukum bersifat mengikat antar negara termasuk bagi masyarakat negara tersebut.
Baca Juga
Selain kedua jenis perjanjian traktat yang bisa dijadikan sebagai sumber hukum, ada lagi jenis perjanjian traktat lainnya yaitu traktat kolektif. Berbeda dengan traktat multilateral, traktat kolektif juga melibatkan dua negara atau lebih namun juga bersifat terbuka bagi negara lain yang nantinya akan terikat pada perjanjian tersebut, contohnya adalah perjanjian yang dibuat oleh PBB.
Dengan memahami pengertian hukum traktat kita dapat mempelajari bahwa dalam sebuah negara bukan hanya hukum yang berlaku bukan hanya hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri, namun juga ada hukum yang dibuat bersama dengan negara lain.
Tags:
hukumnegara