Pengertian Kepastian Hukum
Pengertian kepastian hukum menurut para ahli yang ada dunia ini adalah sebuah asas yang harus dipenuhi dalam hukum itu sendiri. Asas kepastian ini merupakan jati diri dari sebuah hukum, jika tidak ada asa kepastian ini maka hukum bisa dikatakan tidak sah atau tidak adil karena tidak ada kepastiannya. Makna dari hukum sendiri tidak bisa digunakan kembali ketika asas kepastian ini tidak ada lagi dalam suatu hukum dan tidak bisa dijadikan sebagai pedoman kehidupan ataupun perilaku bagi setiap orang yang ada di suatu lembaga.
Berdasarkan pengertian hukum menurut para ahli di dunia, kepastian hukum haruslah ada dalam setiap bentuk hukum apalagi dalam sebuah penyelenggaraan negara. Pengertian kepastian hukum menurut para ahli dalam suatu negara harus ada kepastian hukum yang mengikat seluruh masyarakatnya.
Untuk melakukan hal ini maka kepastian hukum ini dituangkan dalam suatu peraturan per undang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang. Peraturan undang-undang ini tidak boleh berdasarkan pada keputusan sesaat saja tapi juga harus dipertimbangkan untuk jangka waktu yang lama.
Dari pengertian kepastian hukum menurut para ahli, asas kepastian hukum ini mewajibkan dalam hukum yang berlaku di suatu negara tidak boleh ada hukum yang saling bertentangan. Hukum yang saling bertentangan ini akan membuat hukum suatu negara menjadi tidak pasti karena terjadi sebuah kontradiksi. Asas kepastian hukum ini juga akan membuat hukum tetap terjaga integritasnya dalam sebuah negara. Peraturan yang dibuat dalam pelaksanaannya akan selaras dan bisa mengarahkan rakyat untuk bersikap positif dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengertian hukum menurut para ahli di dunia, kepastian hukum haruslah ada dalam setiap bentuk hukum apalagi dalam sebuah penyelenggaraan negara. Pengertian kepastian hukum menurut para ahli dalam suatu negara harus ada kepastian hukum yang mengikat seluruh masyarakatnya.
Untuk melakukan hal ini maka kepastian hukum ini dituangkan dalam suatu peraturan per undang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang. Peraturan undang-undang ini tidak boleh berdasarkan pada keputusan sesaat saja tapi juga harus dipertimbangkan untuk jangka waktu yang lama.
Baca Juga
Dari pengertian kepastian hukum menurut para ahli, asas kepastian hukum ini mewajibkan dalam hukum yang berlaku di suatu negara tidak boleh ada hukum yang saling bertentangan. Hukum yang saling bertentangan ini akan membuat hukum suatu negara menjadi tidak pasti karena terjadi sebuah kontradiksi. Asas kepastian hukum ini juga akan membuat hukum tetap terjaga integritasnya dalam sebuah negara. Peraturan yang dibuat dalam pelaksanaannya akan selaras dan bisa mengarahkan rakyat untuk bersikap positif dengan hukum yang berlaku.
Tags:
hukumnegara