Pengertian Hukum Lokal
Pengertian Hukum Lokal dan Contohnya - Hukum lokal merupakan salah satu jenis hukum yang terbagi menurut tempat berlakunya. Pengertian hukum lokal secara umum yaitu hukum yang berlaku pada daerah tertentu. Hukum lokal juga dapat disebut sebagai hukum adat. Hukum adat sendiri merupakan sistem hukum yang lebih dikenal dalam lingkungan bermasyarakat. Sumber dari hukum adat ini yaitu berdasar pada hukum yang tidak tertulis. Hukum yang tidak tertulis tersebut terus tumbuh dan juga berkembang serta dipertahankan. Hal tersebut tentu didukung oleh kesadaran hukum warga atau masyarakat daerah tersebut.
Itulah definisi hukum lokal atau hukum adat secara umum yang dapat Anda ketahui. Lalu, apa contoh dari hukum lokal tersebut? Salah satu contoh dari hukum lokal tersebut yaitu carok yang ada di Madura. Jika Anda melakukan carok dan membunuh lawan, Anda harus pergi ke luar pulau. Pada kenyataannya, warga atau bahkan keluarga dari korban tidak akan menuntut selama Anda benar. Namun karena rasa takut, Anda akan tetap pergi ke luar pulau. Hal ini membuktikan bahwa eksistensi dari hukum lokal akan selalu ada. Pengertian hukum lokal ini memang penting untuk Anda ketahui.
Hukum tersebut tidak dapat dipaksakan terjadi atau diadakan di daerah lain. Pasalnya, setiap daerah di Indonesia memiliki adat yang berbeda-beda. Bagi pelanggar hukum tentunya akan mendapatkan hukuman atau sanksi dari perbuatannya. Hukum lokal dan hukum nasional tidaklah sama, perbedaannya yaitu pada proses pembentukannya. Itulah pengertian hukum lokal dan juga contohnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Itulah definisi hukum lokal atau hukum adat secara umum yang dapat Anda ketahui. Lalu, apa contoh dari hukum lokal tersebut? Salah satu contoh dari hukum lokal tersebut yaitu carok yang ada di Madura. Jika Anda melakukan carok dan membunuh lawan, Anda harus pergi ke luar pulau. Pada kenyataannya, warga atau bahkan keluarga dari korban tidak akan menuntut selama Anda benar. Namun karena rasa takut, Anda akan tetap pergi ke luar pulau. Hal ini membuktikan bahwa eksistensi dari hukum lokal akan selalu ada. Pengertian hukum lokal ini memang penting untuk Anda ketahui.
Jadi, dapat dikatakan bahwa hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.
Baca Juga
Tags:
hukumnegara