Hukum politik merupakan salah satu aturan yang ditetapkan untuk mengatur hal-hal yang berhubungan dengan politik.
Pengertian politik hukum menurut para ahli dengan pendapat yang berbeda tentang dasar dan maksud dibentuknya politik hukum itu sendiri. Beberapa ahli, baik di Indonesia maupun di dunia memberikan pendapatnya tersendiri mengenai pengertian politik hukum. Adapun beberapa
pengertian politik hukum menurut para pakar, antara lain:
- Soedarto
Ketua perancang kitab undang-undang hukum pidana, Soedarto berpendapat bahwa politik hukum merupakan kebijakan yang berasal dari suatu negara dengan tujuan menetapkan aturan atau ketentuan yang dikehendaki melalui peranan badan-badan negara.
- Satjipto Rahardjo
Pengertian politik hukum menurut para ahli berikutnya berasal dari Satjipto Rahardjo, yang mengatakan bahwa politik hukum ini merupakan aktivitas yang bertujuan menentukan sebuah pilihan tentang cara-cara dan tujuan yang akan dipakai demi mencapai tujuan dari hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri.
- J Van Apeldorn
Politik hukum adalah sebuah ketetapan perundang-undangan yang sifatnya tertulis.
- Abdul Hakim Garuda Nusantara
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara sendiri, di mana pengertian politik hukum adalah suatu kebijakan atau legal policy yang dilaksanakan berdasarkan kehidupan nasional oleh pemerintahan di negara tertentu.
- Padmo Wahjono
Politik hukum adalah suatu kebijaksanaan penyelenggara sebuah negara mengenai apa yang dapat dijadikan kriteria terhadap sesuatu yang bisa berhubungan dengan hukum.
Demikianlah
pengertian politik hukum menurut para ahli berdasarkan beberapa sumber.