Hukum Waris Perdata
Pengertian Hukum Waris Perdata secara Undang-Undang - Hai hai, kamu pasti pernah dong mendengar istilah hukum perdata, minimal saat kamu melihat dan mendengar berita di televisi. Terlebih jika hal tersebut berhubungan dengan hak waris seseorang, di mana akan terjadi perdebatan antara ahli waris dengan jumlah waris yang didapatkan sehingga harus diselesaikan di dalam pengadilan.
Tapi, tahukah kamu pengertian hukum waris perdata itu sendiri? Baiklah, kami akan menjelaskan secara singkat dan jelas mengenai hukum waris perdata yang masih belum dipahami sebagian dari kita.
Secara pengertian hukum waris sendiri adalah sebuah hukum yang mengatur tentang peninggalan dari harta seseorang yang telah tutup usia dan diberikan kepada ahli warisnya yang berhak. Sedangkan hukum waris perdata sendiri merupakan sebuah hukum yang undang-undangnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam Undang-undang tersebut hukum waris dijumpai pada pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Hanya saja, dalam pasal tersebut tidak dijumpai mengenai pengertian dari hukum waris perdata. Ada beberapa pengertian dari hukum waris perdata yang disimpulkan oleh beberapa ahli hukum.
Namun secara keseluruhan pengertian hukum waris perdata dapat disimpulkan sebagai sebuah hukum yang mengatur mengenai pemindahan hak pemilikan dari harta yang telah ditinggalkan oleh pewaris yang kemudian ia menentukan berapa jumlah yang harus dibagikan kepada ahli waris dan siapa saja yang berhak memiliki warisan tersebut.
Tapi, tahukah kamu pengertian hukum waris perdata itu sendiri? Baiklah, kami akan menjelaskan secara singkat dan jelas mengenai hukum waris perdata yang masih belum dipahami sebagian dari kita.
Secara pengertian hukum waris sendiri adalah sebuah hukum yang mengatur tentang peninggalan dari harta seseorang yang telah tutup usia dan diberikan kepada ahli warisnya yang berhak. Sedangkan hukum waris perdata sendiri merupakan sebuah hukum yang undang-undangnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Baca Juga
Dalam Undang-undang tersebut hukum waris dijumpai pada pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Hanya saja, dalam pasal tersebut tidak dijumpai mengenai pengertian dari hukum waris perdata. Ada beberapa pengertian dari hukum waris perdata yang disimpulkan oleh beberapa ahli hukum.
Namun secara keseluruhan pengertian hukum waris perdata dapat disimpulkan sebagai sebuah hukum yang mengatur mengenai pemindahan hak pemilikan dari harta yang telah ditinggalkan oleh pewaris yang kemudian ia menentukan berapa jumlah yang harus dibagikan kepada ahli waris dan siapa saja yang berhak memiliki warisan tersebut.
Tags:
hukumnegara