Pengertian Hukum Menurut S.M Amin
Pengertian Hukum Menurut S.M Amin dan Mochtar Kusumaatmadja - Pengertian hukum banyak dikemukakan oleh ahli hukum dunia termasuk S.M Amin. Hukum menurut pakar hukum ini tidak berbeda jauh pada intinya hukum itu adalah peraturan. Pengertian hukum menurut S.M Amin adalah kumpulan aturan yang terdiri dari norma atau aturan dan sanksi.
Menurut S.M. Amin tujuan dari hukum ini adalah menertibkan pergaulan manusia sehingga ketertiban dan keamanan kehidupan manusia terpelihara dengan baik. Pengertian hukum ini diungkapkan oleh S.M Amin dalam bukunya ‘Bertamasya ke Alam Hukum’.
Selain S.M Amin masih banyak ahli hukum yang memaparkan pengertian hukum, salah satunya yaitu Mochtar Kusumaatmadja. Pengertian hukum Mochtar Kusumaatmadja adalah keseluruhan asa dan kaidah yang mengatur tentang pergaulan hidup manusia di dalam masyarakat dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan proses mewujudkan berlakunya kaidah ini dalam kenyataan di masyarakat.
Arti hukum yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmdaja ini hampir sama dengan pengertian hukum menurut S.M Amin yaitu aturan untuk menciptakan ketertiban.
Dilihat dari penjelasan pengertian hukum menurut S.M Amin dan Mochtar Kusumaatmadja bisa disimpulkan bahwa dalam sebuah hukum harus ada empat unsur yang ada di dalamnya yaitu aturan yang mengatur perilaku manusia, dibuat secara resmi oleh sebuah lembaga, bersifat mengikat dan memaksa, serta adanya sanksi jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga
Dilihat dari penjelasan pengertian hukum menurut S.M Amin dan Mochtar Kusumaatmadja bisa disimpulkan bahwa dalam sebuah hukum harus ada empat unsur yang ada di dalamnya yaitu aturan yang mengatur perilaku manusia, dibuat secara resmi oleh sebuah lembaga, bersifat mengikat dan memaksa, serta adanya sanksi jika terjadi pelanggaran.
Semua unsur ini harus terdapat dalam sebuah aturan jika aturan tersebut ingin disebut sebagai hukum. Jika salah satu saja tidak dipenuhi maka tidak bisa dikatakan sebagai hukum.
Tags:
hukumnegara