Hukum Menurut Para Ahli Berdasarkan Sumber dan Contohnya

Pengertian hukum menurut para ahli sebenarnya ada banyak sekali penafsirannya, misalnya saja Plato yang mengatakan bahwa hukum merupakan sebuah sistem yang terdiri dari peraturan-peraturan yang tersusun secara teratur dan baik untuk mengikat masyarakat. Namun, ada pula Austin yang menyebutkan bahwa hukum merupakan peraturan yang dibuat atau diadakan untuk membimbing makhluk berakal (manusia) oleh makhluk berakal yang berkuasa (penguasa). Selain itu, Vant Kant juga ikut mengungkapkan pendapatnya, yaitu hukum merupakan serumpun aturan-aturan yang memiliki sifat memaksa, di mana aturan tersebut dibuat untuk mengatur dan melindungi kepentingan setiap orang dalam bermasyarakat.

Setiap manusia yang hidup bernegara, tentunya paham betul apa yang dimaksud dengan hukum, karena pada dasarnya manusia akan terikat dengan hukum selama hidupnya, bahkan sejak dia baru lahir, entah terikat oleh hukum agama, hukum negara, ataupun hukum-hukum lainnya yang dibuat untuk mengatur segala tindakan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, terkadang saat ditanyai tentang apa sebenarnya pengertian hukum menurut para ahli, banyak masyarakat yang bingung untuk menjawab walaupun sebenarnya ia mengerti apa yang dimaksudkan. Untuk sekedar informasi, ada banyak pendapat dari para ahli terkait definisi hukum secara umum. Para ahli tersebut memiliki pandangan dan pendapatnya sendiri terkait apa yang dimaksud dengan kata hukum. Oleh karena itu, kali ini akan dibahas terkait beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli di sesuai bidangnya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Sumbernya

Baca Juga
Ada banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang definisi hukum di dalam sebuah buku yang mereka terbitkan. Salah satunya adalah Thomas Hobbes yang menulis definisi hukum pada bukunya yang berjudul Leviathan di tahun 1651. Dia menyebutkan bahwa hukum merupakan sekumpulan perintah dari orang (manusia) yang memiliki kekuasaan untuk melakukan perintah serta memaksakan suatu perintah kepada manusia lainnya.

Di samping itu, ada pula pengertian hukum menurut para ahli lainnya yang berasal dari Indonesia. Dengan gelar sarjana hukum yang dimilikinya, Mochtar Kusumaatmadja mengungkapkan opininya terkait pengertian hukum pada sebuah buku yang berjudul Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional di tahun 1976. Dia mengatakan bahwa hukum yang sebenarnya bukan hanya sekedar suatu peraturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan setiap manusia, melainkan juga harus mampu mencakup sebuah institusi ataupun lembaga serta penegak hukum itu sendiri agar keadilan sebuah nama “hukum” bisa diwujudkan menjadi sebuah kenyataan.

Ada lagi pengertian hukum menurut para ahli asal Belanda yaitu Prof. Dr. Van Kan yang mengatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan dari semua peraturan-peraturan kehidupan manusia yang memiliki sifat memaksa demi melindungi kepentingan setiap manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, seorang ahli yang sama-sama berasal dari Belanda, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn justru mengungkapkan pengertian yang sedikit berbeda namun memiliki maksud yang hampir sama. Dia menyebutkan bahwa definisi dari hukum bisa dikatakan melalui dua sudut pandang, yaitu hukum menurut orang-orang yang berasal dari kalangan terpelajar, serta hukum menurut orang-orang atau kalangan awam. Menurut sudut pandang kalangan terpelajar, hukum merupakan runtutan pasal-pasal yang terkandung atau termuat dalam sebuah perundang-undangan ataupun peraturan.

Sedangkan pandangan menurut pandangan orang awam tentu berbeda dengan pengertian hukum menurut para ahli. Saat orang awam mendengar kata-kata tentang hukum, mereka akan langsung berpikiran pada aparat penegak hukum, seperti jaksa, hakim, polisi dan sejenisnya.

Jika melihat begitu banyaknya pengertian hukum menurut para ahli, dapat kita simpulkan bahwa hukum merupakan suatu himpunan atau rentetan peraturan yang dibuat oleh aparat yang berwenang demi menjaga ketertiban manusia atau mengatur segala tindakan manusia dalam bermasyarakat, di mana hukum ini tentunya melarang dengan keras segala tindakan yang berlawanan dengan norma dan aturan. Dengan demikian, hukum memiliki sifat yang memaksa.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Mengingat pengertian hukum menurut para ahli memiliki artian dan tujuan yang hampir sama, yaitu untuk kepentingan manusia agar hidup tertib, tenteram, sejahtera, damai dan juga bahagia. Hukum sendiri sebenarnya dibagi menjadi dua bagian, yakni hukum privat dan hukum publik. Jika hukum publik mengatur segala tindakan hukum pidana untuk setiap lapisan masyarakat, di mana hukum ini menjadi kepentingan bersama, maka berbeda dengan hukum privat yang berhubungan dengan masalah pribadi atau biasa disebut dengan perkara perdata. Hukum perdata ialah hukum yang berkaitan dengan hubungan antar satu orang yang menjadi korban dengan orang yang menjadi penyebab kerugian.

Pengertian hukum menurut para ahli memiliki beberapa contoh, baik untuk hukum publik maupun hukum privat. Contoh dari hukum publik yakni adanya seseorang atau lebih dari satu orang mencuri uang, perhiasan dan lain sebagainya, tentu tindakan mencuri tersebut masuk dalam kasus hukum pidana, yang mana merugikan orang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan contoh dari hukum privat yang mencakup hukum perdata, misalnya sengketa tanah antara saudara, baik kakak adik, sepupu atau hubungan lainnya yang bersifat privasi atau masalah terkait suami istri yang akan bercerai dan merebutkan hak asuh anak mereka. Pada intinya, hukum privat melingkupi hukum sipil (perdata) serta hukum dagang, sedangkan hukum publik melingkupi hukum tata Negara, hukum tata usaha Negara, Hukum pidana dan Hukum Internasional.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Islam

Jika sebelumnya telah dijelaskan secara umum pengertian hukum menurut para ahli dan sarjana, maka sekarang akan dibahas terkait bagaimana pengertian hukum berdasarkan pandangan Islam, yang tentunya dikemukakan oleh para ahli agama. Mereka pada umumnya berpendapat, bahwa kata hukum bukan hanya wajib dimiliki oleh manusia yang bernegara saja, melainkan manusia yang beragama wajib memiliki hukum (peraturan) dalam menjalani kehidupannya di dunia. Oleh karena itu, hampir semua orang tahu bahwa islam memiliki sebuah hukum yang berpacu pada Al-Qur’an dan Hadits. Meski tidak dipergunakan oleh semua Negara sebagai salah satu sumber hukum paling tinggi, hukum Islam bisa dikatakan sebagai sebuah aturan terkuat untuk para muslim di seluruh dunia dalam menjalani kehidupannya, baik bermasyarakat maupun bernegara.

Mengingat uraian terkait pengertian hukum menurut para ahli sebelumnya, maka sangat jelas jika hukum menurut islam juga memiliki konsep yang hampir sama atau tidak jauh berbeda dengan hukum yang berlaku dalam sebuah Negara. Nah, menurut beberapa ahli agama Islam, hukum haruslah sesuai dengan kaidah-kaidah ataupun nilai-nilai yang berpacu atau bersumber pada suatu dalil atau ajaran agama yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa.

Meskipun memiliki sedikit perbedaan, pengertian hukum menurut para ahli, baik dari sarjana hukum atau ahli agama, pada dasarnya hukum memiliki tujuan yang sama yaitu mampu membuat kehidupan manusia agar menjadi lebih sejahtera dan damai. Dengan terciptanya kedamaian, tentu kualitas hubungan antar sesama akan semakin erat.
Link copied to clipboard.