Definisi Hukum Adat Menurut Para Ahli

Definisi Hukum Adat Menurut Para Ahli Luar Negeri dan Indonesia - Berikut ini akan dibahas mengenai definisi hukum adat menurut para ahli. Hukum adat memang merupakan salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Mengenai definisi atau pengertiannya, ada beberapa ahli yang mengungkapkan pendapatnya. Secara umum, hukum adat merupakan hukum yang lahir dan juga hidup dalam kehidupan bermasyarakat. Namun hukum ini hanya berlaku pada daerah atau wilayah yang melahirkan hukum tersebut. Untuk definisi hukum adat menurut para ahli luar negeri dan para ahli Indonesia dapat Anda simak berikut ini.

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat merupakan keseluruhan aturan yang mengatur mengenai tingkah laku yang memiliki sanksi. Sedangkan menurut Bushar Muhammad, hukum adat masih sulit untuk dilakukan secara maksimal. Pasalnya hukum adat ini masih berupa hukum yang berada pada tahap pertumbuhan. Definisi hukum adat menurut para ahli memang cukup bervariasi, namun Anda dapat menggarisbawahinya sendiri. Sedangkan menurut Terhar, hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan yang kepala warga berwibawa dan juga berkuasa.

Sedangkan menurut para ahli Indonesia, ada 2 ahli yang mengungkapkan pendapatnya. Salah satunya yaitu Soerjono Soekanto yang mengungkapkan bahwa hukum adat memiliki sifat paksaan walaupun tidak dikitabkan. Menurut Supomo dan Hazairin, hukum adat merupakan hukum yang mengatur segala tingkah laku dari manusia itu sendiri. Mulai dari kezaliman, kesusilaan, kebiasaan dan adat istiadat yang dianut masyarakat tersebut. Itulah definisi hukum adat menurut para ahli baik dari luar negeri ataupun para ahli dari Indonesia.
Baca Juga

Link copied to clipboard.