Pengertian Hukum Kontrak

Pengertian Hukum Kontrak Menurut Para Ahli - Apakah Anda mengetahui definisi atau pengertian hukum kontrak? Jika tidak, Anda dapat mengetahuinya dengan membaca uraian berikut ini. Hukum memang merupakan hal yang tidak akan terlepas dari kehidupan manusia. Salah satu jenis hukum yang ada saat ini yaitu hukum kontrak. Ada beberapa ahli yang memiliki beberapa pandangan atau pendapat mengenai definisi hukum kontrak. Bagi Anda yang sering melakukan perjanjian ataupun kontrak bisnis, simaklah ulasan berikut.
Ini dia pengertian hukum kontrak menurut para ahli yang dapat Anda ketahui:
  • Michael D Bayles
Menurutnya, hukum kontrak merupakan hukum atau aturan yang berhubungan dengan pelaksanaan persetujuan atau perjanjian. Kajiannya yaitu pada dimensi pelaksanaan kontrak atau perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak atau lebih.
  • Lawrence M. Friedman
Menurutnya, hukum kontrak adalah hukum yang mengatur hanya pada aspek tertentu saja. Cakupannya yaitu pasar, hukum ini mengatur perjanjian tertentu.
  • Charles L. Knap dan Nathan M. Crystal
Pengertian hukum kontrak menurut kedua ahli ini yaitu hukum atau aturan yang melindungi harapan dalam pembuatan persetujuan. Hal ini dilakukan demi perubahan di masa yang akan datang dengan kinerja yang bervariasi.
Baca Juga
  • Salim H. S
Menurut Salim H. S, pengertian hukum kontrak adalah hukum atau kaidah yang mengatur mengenai keseluruhan hubungan antara 2 pihak atau lebih. Hukum ini didasarkan pada kata sepakat yang muncul dari 2 pihak atau lebih dalam membuat perjanjian.

Dari beberapa pendapat atau pandangan mengenai definisi hukum kontrak tersebut tentu sudah dapat ditarik garis besarnya. Pengertian hukum kontrak yaitu hukum atau kaidah yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih dalam sebuah perjanjian yang berdasarkan kata sepakat.

Menurut Van Dunne, hukum kontrak tidak hanya mengatur atau mengkaji mengenai kontrak ditahap kontraktual saja. Tetapi hukum kontrak juga mengkaji dan memperhatikan pada perbuatan sebelumnya. Yang dimaksud perbuatan sebelumnya antara lain yaitu tahap pra kontraktual dan juga post kontraktual. Dengan adanya hukum kontrak ini maka kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas mana hak dan juga kewajibannya. Sekian mengenai definisi atau pengertian hukum kontrak.
Link copied to clipboard.