Pengertian Hukum Kontrak
Pengertian Hukum Kontrak Menurut Para Ahli - Apakah Anda mengetahui definisi atau pengertian hukum kontrak? Jika tidak, Anda dapat mengetahuinya dengan membaca uraian berikut ini. Hukum memang merupakan hal yang tidak akan terlepas dari kehidupan manusia. Salah satu jenis hukum yang ada saat ini yaitu hukum kontrak. Ada beberapa ahli yang memiliki beberapa pandangan atau pendapat mengenai definisi hukum kontrak. Bagi Anda yang sering melakukan perjanjian ataupun kontrak bisnis, simaklah ulasan berikut.
Ini dia pengertian hukum kontrak menurut para ahli yang dapat Anda ketahui:
Ini dia pengertian hukum kontrak menurut para ahli yang dapat Anda ketahui:
- Michael D Bayles
- Lawrence M. Friedman
- Charles L. Knap dan Nathan M. Crystal
Baca Juga
- Salim H. S
Dari beberapa pendapat atau pandangan mengenai definisi hukum kontrak tersebut tentu sudah dapat ditarik garis besarnya. Pengertian hukum kontrak yaitu hukum atau kaidah yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih dalam sebuah perjanjian yang berdasarkan kata sepakat.
Menurut Van Dunne, hukum kontrak tidak hanya mengatur atau mengkaji mengenai kontrak ditahap kontraktual saja. Tetapi hukum kontrak juga mengkaji dan memperhatikan pada perbuatan sebelumnya. Yang dimaksud perbuatan sebelumnya antara lain yaitu tahap pra kontraktual dan juga post kontraktual. Dengan adanya hukum kontrak ini maka kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas mana hak dan juga kewajibannya. Sekian mengenai definisi atau pengertian hukum kontrak.
Tags:
hukumnegara