Hukum Diplomatik

Pengertian Hukum Diplomatik dan Sumber Hukumnya - Membahas tentang pengertian hukum diplomatik, Anda pasti akan membayangkan sebuah negara yang saling berhubungan. Hukum diplomatik memang tidak terpisahkan dengan diplomasi atau hubungan antar negara. Secara tradisional hukum diplomatik merujuk pada norma atau aturan hukum internasional yang di dalamnya mengatur mengenai kedudukan dan misi diplomatik oleh negara-negara yang sudah membina hubungan secara diplomatik.

Namun setelah berkembangnya zaman dan kehidupan, pengertian dari hukum diplomatik ini sudah meluas tidak hanya hubungan antar negara saja tapi juga hubungan internasional dengan organisasi yang berskala internasional.

Landasan hukum diplomatik ini mengacu pada faktor-faktor penting, diantaranya yaitu faktor untuk bekerja sama dan merintis suatu persahabatan dengan negara lain. Hubungan yang dilakukan ini dengan cara melakukan pertukaran misi-misi diplomatik. Faktor lainnya yang harus ada dalam sebuah hubungan diplomatik adalah adanya pejabat yang diakui sebagai wakil diplomatik suatu negara di negara lainnya.
Baca Juga

Dari berbagai faktor ini, bisa ditarik pengertian hukum diplomatik yaitu ketentuan internasional dalam mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan ketentuan yang sudah dituangkan dalam instrumen hukum yang merupakan hasil kodifikasi hukum internasional dan pengembangan hukum internasional.

Tidak cukup jika hanya membicarakan mengenai pengertian hukum diplomatik saja karena hukum ini sangat berkaitan dengan sumber hukum internasional. Pada dasarnya, hukum diplomatik itu merupakan bagian dalam hukum internasional. Berdasarkan status Mahkamah Internasional pasal 38, sumber hukum diplomatik ada 4 hal yaitu kebiasaan internasional, konvensi atau perjanjian internasional, doktrin hukum, dan juga prinsip hukum umum.

Link copied to clipboard.