Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli sangat perlu kita pahami. Sesuai dengan tujuan hukum administrasi negara untuk memberikan kewenangan sekaligus batasan-batasan yang harus ditaati oleh para pejabat administrasi negara. Tujuan yang kedua yaitu untuk memberikan perlindungan kepada rakyat maupun badan hukum perdata untuk menghindari perbuatan atau tindakan pejabat administrasi negara yang semena-mena. Hukum administrasi negara ini juga sangat berfungsi untuk menjamin kepastian hukum, menjamin keadilan hukum, dan ini juga bisa kita gunakan sebagai pedoman dan ukuran yaitu yang menunjukkan apakah yang dilakukan sudah benar atau belum.
Pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli yang selanjutnya yaitu dari Djokosutono yang mengatakan bahwa Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. Sementara E. Utrecht, menurutnya hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. Dan yang terakhir dari Van Apeldoorn yang menyatakan bahwa Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam hukum administrasi negara yang menjadi sumber-sumber hukum administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua. Yang pertama yaitu sumber hukum material, yang artinya yaitu sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Yang kedua yaitu sumber hukum formal, yang artinya yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk dan landasan tertentu agar berlaku secara umum. Tujuan pemberian bentuk ini adalah supaya pemerintah dapat mempertahankannya dengan maksimal.
Dalam pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli yang tadi telah kita ulas selanjutnya terdapat objek administrasi negara. Yang artinya adalah pokok permasalahan yang sedang dicoba untuk dipecahkan. Dan pokok permasalahan inilah yang nantinya akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa objek administrasi negara adalah orang yang memegang jabatan administrasi negara tersebut. Ada juga pihak lain yang mengatakan bahwa objek administrasi negara adalah masyarakat negara itu sendiri.
Macam-macam Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Definisi hukum administrasi negara menurut ahli yang pertama yaitu Kusumadi Pudjosewojo adalah keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa itu menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau bagaimana cara penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya. Sedangkan menurut Menurut Abdoel Djamali, Pengertian Hukum Administrasi Negara ialah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi.Pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli yang selanjutnya yaitu dari Djokosutono yang mengatakan bahwa Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. Sementara E. Utrecht, menurutnya hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. Dan yang terakhir dari Van Apeldoorn yang menyatakan bahwa Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga
Dalam hukum administrasi negara yang menjadi sumber-sumber hukum administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua. Yang pertama yaitu sumber hukum material, yang artinya yaitu sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Yang kedua yaitu sumber hukum formal, yang artinya yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk dan landasan tertentu agar berlaku secara umum. Tujuan pemberian bentuk ini adalah supaya pemerintah dapat mempertahankannya dengan maksimal.
Dalam pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli yang tadi telah kita ulas selanjutnya terdapat objek administrasi negara. Yang artinya adalah pokok permasalahan yang sedang dicoba untuk dipecahkan. Dan pokok permasalahan inilah yang nantinya akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa objek administrasi negara adalah orang yang memegang jabatan administrasi negara tersebut. Ada juga pihak lain yang mengatakan bahwa objek administrasi negara adalah masyarakat negara itu sendiri.
Tags:
hukumnegara