Hukum Tawan Karang di Bali Kuno
Hukum tawan karang di Bali adalah hukum atau perjanjian yang dibuat oleh seluruh raja-raja Bali untuk menyita kapal-kapal yang terdampar di perairan Bali beserta muatannya. Hukum tersebut memiliki hak istimewa bagi kerajaan Bali untuk menyita kapal-kapal terdampar dan mengambil seluruh harta kekayaan dari kapal tersebut. Hukum tawan karang akan diperbolehkan jika ada kapal yang terdampar di karang-karang lautan atau pesisir pantai Bali dan masyarakat yang memiliki hak untuk menolong dan menyelamatkan kapal tersebut.
Jika masyarakat setempat telah menolong kapal tersebut, maka itu sudah menjadi hak kerajaan Bali untuk mengambil seluruh isi beserta kapalnya.
Hukum tawan karang bertujuan untuk melindungi wilayah kekuasaan Bali dari kapal-kapal asing yang dianggap sebagai musuh yang bisa membahayakan kedamaian rakyat Bali. Oleh sebab itu raja-raja di Bali mencoba membuat peraturan adat yang bisa melindungi rakyatnya dari musuh asing.
Adanya hukum tawan karang di Bali membuat Belanda terancam akan harta kekuasaannya yang banyak dibawa kapal mereka yang melintasi wilayah perairan Bali. Oleh sebab itu Belanda mencoba membuat perjanjian dengan seluruh raja di Bali agar hukum tawan karang dihapuskan. Persyaratan yang diajukan Belanda jika hukum itu dihapus maka Belanda akan mengganti dengan uang tiap kapal Belanda yang terdampar di perairan Bali. Tetapi kenyataannya Belanda tidak pernah menepati janji itu.
Hingga pada akhirnya raja Buleleng menyita kapal Belanda yang terdampar di pantai Buleleng. Tetapi Belanda membuat ultimatum terhadap raja Buleleng untuk mengemBalikan kapal beserta muatannya itu. Namun raja Buleleng tidak mau menepatinya hingga Belanda marah dan mengirim pasukan untuk menguasai Bali. Karena peralatan Belanda yang modern sehingga mereka berhasil menguasai benteng dan kraton Bali.
Hukum tawan karang di Bali akhirnya menjadi hak Belanda setelah raja-raja Bali berhasil di taklukan oleh Belanda. Hukum tawan karang diberlakukan oleh Belanda untuk menguntungkan pihak Belanda dengan cara menyita kapal-kapal yang terdampar di pantai Bali dan merampas seluruh isinya kecuali itu kapal milik Belanda.
Jika masyarakat setempat telah menolong kapal tersebut, maka itu sudah menjadi hak kerajaan Bali untuk mengambil seluruh isi beserta kapalnya.
Hukum tawan karang bertujuan untuk melindungi wilayah kekuasaan Bali dari kapal-kapal asing yang dianggap sebagai musuh yang bisa membahayakan kedamaian rakyat Bali. Oleh sebab itu raja-raja di Bali mencoba membuat peraturan adat yang bisa melindungi rakyatnya dari musuh asing.
Baca Juga
Adanya hukum tawan karang di Bali membuat Belanda terancam akan harta kekuasaannya yang banyak dibawa kapal mereka yang melintasi wilayah perairan Bali. Oleh sebab itu Belanda mencoba membuat perjanjian dengan seluruh raja di Bali agar hukum tawan karang dihapuskan. Persyaratan yang diajukan Belanda jika hukum itu dihapus maka Belanda akan mengganti dengan uang tiap kapal Belanda yang terdampar di perairan Bali. Tetapi kenyataannya Belanda tidak pernah menepati janji itu.
Hingga pada akhirnya raja Buleleng menyita kapal Belanda yang terdampar di pantai Buleleng. Tetapi Belanda membuat ultimatum terhadap raja Buleleng untuk mengemBalikan kapal beserta muatannya itu. Namun raja Buleleng tidak mau menepatinya hingga Belanda marah dan mengirim pasukan untuk menguasai Bali. Karena peralatan Belanda yang modern sehingga mereka berhasil menguasai benteng dan kraton Bali.
Hukum tawan karang di Bali akhirnya menjadi hak Belanda setelah raja-raja Bali berhasil di taklukan oleh Belanda. Hukum tawan karang diberlakukan oleh Belanda untuk menguntungkan pihak Belanda dengan cara menyita kapal-kapal yang terdampar di pantai Bali dan merampas seluruh isinya kecuali itu kapal milik Belanda.
Tags:
hukumnegara