Pengertian Hukum Menurut Para Ahli di Indonesia

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli di Indonesia, -Untuk mengetahui definisi hukum yang sesuai dengan Anda atau yang menurut teman-teman paling mudah diingat, yuk kita tengok definisi pengertian hukum menurut para ahli di Indonesia. Setidaknya ada tiga tokoh ahli hukum Indonesia yang memiliki pendapatnya sendiri mengenai pengertian hukum, yaitu:
  1. Achmad Ali
Menurut Ahmad Ali hukum adalah seperangkat norma tentang apa-apa yang benar dan yang salah, norma ini sengaja dibuat dan eksistensinya diakui pemerintah, baik tertuang dalam aturan yang tertulis maupun tidak tertulis, bersifat terikat dan sesuai kebutuhan masyarakat menyeluruh, dan memuat ancaman sanksi tertentu bagi pelanggarnya.
  1. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof. Mochtar hukum tak lain merupakan wujud keseluruhan kaidah serta asas-asas yang berfungsi mengatur pergaulan hidup di dalam masyarakat dan memiliki tujuan memelihara ketertiban yang serta merta meliputi berbagai lembaga dan berbagai proses guna mewujudkan berlakunya kaidah tersebut sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
  1. Sunaryati Hatono
Sedangkan tokoh Sunaryati Hatono berpendapat bahwa hukum tidak menyangkut (mencampuri) kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, namun menyangkut juga mengatur berbagai kegiatan manusia dalam masalah hubungannya dengan manusia lain. Atau dengan kata lain pengertian hukum menurut para ahli di Indonesia juga dapat berarti komponen yang mengatur kegiatan-kegiatan seorang manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya.

Baca Juga
Nah, bagaimana? Apakah Anda sudah bisa menarik kesimpulan dari pengertian hukum menurut para ahli di Indonesia di atas? Jika masih merasa bingung, akan kami bocorkan untuk Anda kata kunci dari definisi hukum. Kata kuncinya adalah ‘peraturan yang mengikat’, jadi baik formal atau tidak, jika terdapat suatu peraturan yang mengikat dan disetujui oleh konsensus masyarakat tersebut maka berarti itu termasuk hukum
Link copied to clipboard.