Pengertian Hukum Positif
Pengertian hukum positif adalah hukum yang sedang berjalan atau berlaku saat ini juga pada suatu negara. Pada tiap-tiap negara pasti punya peraturan mengenai hukum dan hukum yang diterapkan atau hukum yang dipakai itulah yang di namakan hukum positif. Seperti di Indonesia yang saat ini diberlakukannya hukum KUHP perdata dan pidana. Hukum ini diterapkan karena hukum ini mampu menangani segala hal kepentingan yang mencakup status agama, masyarakat, suku bangsa, serta kebudayaan pada tiap-tiap Negara.
Pengertian hukum positif lainnya yaitu, bahwa hukum ini terbagi dalam 2 jenis hukum, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Yang dimaksud hukum tertulis yaitu hukum yang berdasarkan aturan perundang-undangan yaitu hukum yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan hukum ini harus sesuai dengan undang-undang di Indonesia. Kemudian pada hukum tertulis ini terdapat aturan kebijakan yang berkaitan dengan administrasi negara. Kemudian yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis yaitu hukum yang mencakup aturan adat, agama, dan yurisprudensi. Hukum adat secara turun temurun sudah diakui menurut peraturan undang-undang dengan keputusan hakim. Sedangkan hukum agama diakui oleh undang-undang menurut keputusan dan kebijakan yang diberikan pemerintah. Dan hukum yurisprudensi merupakan keputusan dari hakim yang bersifat konkrit.
Adapula hukum kebiasaan yang tumbuh dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Hukum ini juga dapat diartikan hukum adat yang memang murni lahir dari lingkungan masyarakat. Tidak semua hukum itu ditegakkan dalam proses peradilan, karena pada umumnya hukum ini ditegakkan dengan proses politik. Yang diutamakan adalah titik temu dalam penyelesaian suatu masalah dan bukan tentang bagaimana menerapkan hukum. Kaidah hukum kebiasaan lebih diterima sebagai hukum di Indonesia daripada kaidah etika.
Dengan adanya hukum positif ini belum dapat menjamin untuk menghentikan tindak kasus yang merugikan negara, buktinya masih saja ada koruptor yang sangat jelas dapat memiskinkan negara, juga masih ada para mafia pajak dan hukum serta pungli lainnya. Oleh karena itu hukum ini perlu di sempurnakan secara terus-menerus karena hukum yang efektif itu bukan dilihat dari hukumnya saja, tapi perlu dilihat dari moral penegak hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum sangat diperlukan untuk membantu mengatasi kasus-kasus di negara ini, juga diperlukan pemimpin yang tegas agar dapat bertindak tegas bagi para pelanggar kode etik juga para pelanggar hukum.
Pengertian Hukum Positif di Indonesia
Pengertian hukum positif di Indonesia memiliki aturan-aturan yaitu secara umum dan khusus, yang dimaksud umum berarti mencakup mengenai hukum adat istiadat, hukum yurisprudensi, serta hukum agama, sedangkan yang dimaksud khusus berarti hukum yang berjalan sesuai keputusan Kepala Negara yang menangani administrasi di negara. Kemudian aturan lainnya yaitu penegakkan oleh pemerintah atau penegakkan oleh pengadilan.Pengertian hukum positif lainnya yaitu, bahwa hukum ini terbagi dalam 2 jenis hukum, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Yang dimaksud hukum tertulis yaitu hukum yang berdasarkan aturan perundang-undangan yaitu hukum yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan hukum ini harus sesuai dengan undang-undang di Indonesia. Kemudian pada hukum tertulis ini terdapat aturan kebijakan yang berkaitan dengan administrasi negara. Kemudian yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis yaitu hukum yang mencakup aturan adat, agama, dan yurisprudensi. Hukum adat secara turun temurun sudah diakui menurut peraturan undang-undang dengan keputusan hakim. Sedangkan hukum agama diakui oleh undang-undang menurut keputusan dan kebijakan yang diberikan pemerintah. Dan hukum yurisprudensi merupakan keputusan dari hakim yang bersifat konkrit.
Baca Juga
Adapula hukum kebiasaan yang tumbuh dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Hukum ini juga dapat diartikan hukum adat yang memang murni lahir dari lingkungan masyarakat. Tidak semua hukum itu ditegakkan dalam proses peradilan, karena pada umumnya hukum ini ditegakkan dengan proses politik. Yang diutamakan adalah titik temu dalam penyelesaian suatu masalah dan bukan tentang bagaimana menerapkan hukum. Kaidah hukum kebiasaan lebih diterima sebagai hukum di Indonesia daripada kaidah etika.
Dengan adanya hukum positif ini belum dapat menjamin untuk menghentikan tindak kasus yang merugikan negara, buktinya masih saja ada koruptor yang sangat jelas dapat memiskinkan negara, juga masih ada para mafia pajak dan hukum serta pungli lainnya. Oleh karena itu hukum ini perlu di sempurnakan secara terus-menerus karena hukum yang efektif itu bukan dilihat dari hukumnya saja, tapi perlu dilihat dari moral penegak hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum sangat diperlukan untuk membantu mengatasi kasus-kasus di negara ini, juga diperlukan pemimpin yang tegas agar dapat bertindak tegas bagi para pelanggar kode etik juga para pelanggar hukum.
Tags:
hukumnegara