Hukum Lingkungan
Pengertian hukum lingkungan perlu di bahas karena banyak orang yang berfikir beda anggapan mengenai hukum. Mungkin juga ada yang tidak paham dengan hukum lingkungan. Hukum ini menangani kasus prosedur perijinan, prosedur dalam penentuan kualitas lingkungan, prosedur dampak-dampak lingkungan dan lain sebagainya. Jadi hukum ini lebih tepatnya dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur semua bidang yang berhubungan dengan lingkungan. Jadi tingkah laku manusia sebagai pengguna lingkungan akan diawasi oleh hukum ini, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Asas-asas yang befungsi pada hukum lingkungan di Indonesia yaitu adanya jaminan dari negara tentang pemanfaatan sumber daya alam yang memiliki manfaat besar untuk masa depan masyarakat sampai generasi berikutnya. Setiap orang wajib menjaga dan memelihara lingkungan di sekitarnya serta tidak merusak ekosistem alam yang ada. Pembangunan di setiap tempat harus disesuaikan dengan keadaan sumber daya alam yang ada agar kesejahteraan dapat terus meningkat. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh usaha atau kegiatan tertentu.
Pengertian hukum lingkungan yang Anda ketahui saat ini memang benar merupakan hukum yang sah untuk menjaga dan melindungi serta mengatur pengelolaan dalam lingkungan. Jika manusia berkembang maka lingkungan pun harus berkembang. Bukan malah ketika manusia banyak berkembang tetapi lingkungan alam musnah, maka dapat kita bayangkan apa jadinya generasi kita yang akan mendatang. Karena lingkungan alam memang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia.
Aturan hukum tata usaha negara dan pemerintahan sangat berkuasa atas hukum lingkungan karena dalam prakteknya hukum ini harus dijalankan dengan pemimpin yang bijaksana, tegas dan adil. Jadi negara dan pemerintah sangat berperan akan hal ini. Hukum memang harus ditegakkan dan ditegaskan untuk mencegah kerusakan lingkungan atau kerusakan ekosistem seperti menebang hutan secara liar hingga terjadinya pembakaran hutan secara illegal serta hal negatif lainnya yang menimbulkan bencana alam.
Pengertian Hukum Lingkungan Menurut Para Ahli
Pengertian hukum lingkungan menurut Gatot P. Soemartono yaitu semua peraturan tingkah laku manusia tentang kewajiban yang seharusnya dilakukan atau yang tidak harus dilakukan di dalam lingkungan masyarakat dan dipaksa dengan sanksi yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang. Kemudian menurut Danusaputro yaitu hukum yang melindungi dan meningkatkan daya tahan lingkungan. Hukum lingkungan dibedakan menjadi 2 oleh Danusaputro yaitu klasik dan modern. Hukum lingkungan klasik yaitu adanya norma-norma yang menjaga penggunaan sumber daya di lingkungan sedangkan hukum lingkungan modern yaitu adanya norma-norma yang menyorot perbuatan manusia untuk menjaga kelestarian dan mencegah agar lingkungan tidak rusak.Asas-asas yang befungsi pada hukum lingkungan di Indonesia yaitu adanya jaminan dari negara tentang pemanfaatan sumber daya alam yang memiliki manfaat besar untuk masa depan masyarakat sampai generasi berikutnya. Setiap orang wajib menjaga dan memelihara lingkungan di sekitarnya serta tidak merusak ekosistem alam yang ada. Pembangunan di setiap tempat harus disesuaikan dengan keadaan sumber daya alam yang ada agar kesejahteraan dapat terus meningkat. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh usaha atau kegiatan tertentu.
Baca Juga
Pengertian hukum lingkungan yang Anda ketahui saat ini memang benar merupakan hukum yang sah untuk menjaga dan melindungi serta mengatur pengelolaan dalam lingkungan. Jika manusia berkembang maka lingkungan pun harus berkembang. Bukan malah ketika manusia banyak berkembang tetapi lingkungan alam musnah, maka dapat kita bayangkan apa jadinya generasi kita yang akan mendatang. Karena lingkungan alam memang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia.
Aturan hukum tata usaha negara dan pemerintahan sangat berkuasa atas hukum lingkungan karena dalam prakteknya hukum ini harus dijalankan dengan pemimpin yang bijaksana, tegas dan adil. Jadi negara dan pemerintah sangat berperan akan hal ini. Hukum memang harus ditegakkan dan ditegaskan untuk mencegah kerusakan lingkungan atau kerusakan ekosistem seperti menebang hutan secara liar hingga terjadinya pembakaran hutan secara illegal serta hal negatif lainnya yang menimbulkan bencana alam.
Tags:
hukumnegara