Pengertian Hukum Humaniter
Pengertian Hukum Humaniter Beserta Tujuannya - Hukum perang, biasanya disebut juga dengan nama hukum humaniter. Adapun pengertian hukum humaniter adalah hukum peristiwa bersenjata yang meliput Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa berikut dengan yurisprudensi, perjanjian-perjanjian hingga hukum kebiasaan secara internasional. Hukum humaniter sendiri merupakan wajib terutama bagi negara yang terkait dengan perjanjian-perjanjian bersifat relevan terhadap hukum tersebut. Dalam artian yang luas, aturan yang tidak tersurat ini menetapkan hak permisif dengan sejumlah larangan terhadap perilaku negara-negara konflik.
Dari pengertian hukum humaniter di atas, di mana hukum ini juga disebut dengan nama Hukum Kemanusiaan Internasional. Bahkan adanya pelanggaran hukum ini disebut juga sebagai kejahatan perang. Pada hukum humaniter ini, ada pemisahan yang terjadi antara konflik bersenjata yang sifatnya non internasional dengan konflik bersenjata secara internasional. Akan tetapi pemisahan hukum humaniter ini sendiri ternyata sudah banyak membuahkan kritikan. Hukum humaniter sendiri muncul karena adanya peperangan yang terjadi secara internasional, khususnya ketika Perang Dunia I terjadi.
Hukum humaniter sendiri terjadi dikarenakan adanya alasan-alasan bersifat pragmatis, yaitu menerima kenyataan dimana peperangan memang akan selalu terjadi tanpa bisa ditentukan kapan pun maupun di mana pun. Dengan adanya hukum humaniter sendiri, maka peperangan yang terjadi harus lebih mengutamakan pada prinsip kemanusiaan. Sehingga tujuan hukum humaniter ini bukanlah untuk mencegah terjadinya perang melainkan memanusiawikan adanya peperangan. Nah, itulah pengertian hukum humaniter internasional dan tujuan dibentuknya.
Dari pengertian hukum humaniter di atas, di mana hukum ini juga disebut dengan nama Hukum Kemanusiaan Internasional. Bahkan adanya pelanggaran hukum ini disebut juga sebagai kejahatan perang. Pada hukum humaniter ini, ada pemisahan yang terjadi antara konflik bersenjata yang sifatnya non internasional dengan konflik bersenjata secara internasional. Akan tetapi pemisahan hukum humaniter ini sendiri ternyata sudah banyak membuahkan kritikan. Hukum humaniter sendiri muncul karena adanya peperangan yang terjadi secara internasional, khususnya ketika Perang Dunia I terjadi.
Hukum humaniter sendiri terjadi dikarenakan adanya alasan-alasan bersifat pragmatis, yaitu menerima kenyataan dimana peperangan memang akan selalu terjadi tanpa bisa ditentukan kapan pun maupun di mana pun. Dengan adanya hukum humaniter sendiri, maka peperangan yang terjadi harus lebih mengutamakan pada prinsip kemanusiaan. Sehingga tujuan hukum humaniter ini bukanlah untuk mencegah terjadinya perang melainkan memanusiawikan adanya peperangan. Nah, itulah pengertian hukum humaniter internasional dan tujuan dibentuknya.
Baca Juga
Tags:
hukumnegara