Pengertian Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli dan Ruang Lingkupnya - Mempelajari hukum tentu sangat banyak cabangnya, seperti pada hukum perburuhan atau ketenagakerjaan. Pengertian hukum perburuhan menurut para ahli bisa menjadi rujukan yang baik bagi kita ketika mempelajari hukum tenaga kerja. Dalam hukum yang mengatur tentang buruh tersebut, hukum memiliki obyek untuk mengikat seseorang dengan aturan yang tertulis. Obyek tersebut adalah setiap tenaga kerja serta yang sudah memenuhi syarat berdasarkan usia maupun jangka waktu ikatan kerja. Selain itu, masih ada banyak aspek yang berkaitan dengan hukum buruh. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa melihat pengertian hukum perburuhan di bawah ini.

Beberapa pendapat mengenai pengertian hukum perburuhan menurut para ahli misalnya adalah MG Lavenbach. Seperti pada beberapa pernyataan MG Lavenbach yang mengatakan bahwa, hukum tenaga kerja adalah hukum yang berkaitan dengan para buruh. Buruh tersebut terkait langsung oleh pengawasan pimpinan dengan adanya hubungan saling sangkut paut pada pekerjaan itu. Unsur yang terdapat pada hukum perburuhan meliputi peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Adanya pekerja yang mendapat upah dari majikan dan mengatur tentang perlindungan tenaga kerja, meliputi keadaan sakit, kecelakaan dan jaminan lainnya. Dengan demikian, berarti ada perbedaan yang mencolok dengan pengertian hukum adat menurut para ahli.

Mengenai ruang lingkup hukum perburuhan, objek hukumnya lebih sempit dibanding dengan hukum lainnya, misalnya jika kita merujuk pengertian hukum pidana menurut para ahli. Pengertian pidana tentu lebih luas terutama mengikat semua warga negara tanpa memandang usia, jenis kelamin, jabatan dan sebagainya. Sedangkan pada hukum perburuhan jelas-jelas telah mengikat semua tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tertulis di dalam undang-undang atau hukum perburuhan. Demikian pengertian dan ruang lingkup hukum buruh yang ada saat ini. Semoga setelah mengetahui pengertian hukum perburuhan menurut para ahli, kesadaran kita terhadap hukum terutama buruh lebih terjamin lagi di negara kita.
Baca Juga

Link copied to clipboard.