Definisi Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Definisi Filsafat Hukum Menurut Para Ahli Pakar Filsafat Dunia - Definisi filsafat hukum menurut para ahli pakar filsafat hukum banyak diungkapkan, salah satunya oleh Soetikno. Beliau mengungkapkan bahwa filsafat hukum merupakan sebuah proses pencarian dasar hukum sampai ke akar-akarnya.

Menurut Soetikno, filsafat hukum itu hakikat dari mencari hukum, ingin tahu apa sebenarnya yang ada dibalik hukum, hal apa yang disembunyikan dalam hukum, menyelidiki tentang kaidah hukum, dan memberikan dasar mengenai nilai serta pada akhirnya menemukan akar dari hukum itu sendiri.

Berbeda dengan yang diungkapkan oleh ahli filsafat hukum lainnya yaitu Satipto Raharjo, menurutnya arti filsafat hukum adalah pertanyaan yang dasar dari sebuah hukum. Dia menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai hakikat hukum, dasar kekuatan yang mengikat hukum, dan pertanyaan mendasar lainnya mengenai hukum adalah ilmu dari filsafat hukum itu sendiri.

Sedangkan definisi filsafat hukum menurut para ahli lainnya yaitu Rasjidi, filsafat hukum itu ilmu normatif seperti layaknya ilmu politik karena dalam filsafat hukum mencari hal yang menjadi dasar hukum yang etis dan berlaku dalam suatu masyarakat.

Ahli filsafat hukum dari luar negeri yang mengungkapkan mengenai filsafat hukum adalah J Gejssels yang mengartikan filsafat hukum sebagai refleksi yang mengarah pada gejala hukum. Hal serupa juga diungkapkan oleh D.H.M. Meewssen yang mengartikan filsafat hukum yaitu filsafat yang mengkaji hal yang penting dan masalah yang berhubungan dengan gejala hukum.

Dari berbagai definisi filsafat hukum menurut para ahli dalam ilmu filsafat hukum ini mencakup 5 ruang lingkup yaitu Antology, Axiology, Ideologi, Teleology, Keilmuan, dan Logika hukum.

Link copied to clipboard.