Pengertian Hukum Tidak Tertulis
Pengertian Hukum Tidak Tertulis dan Contohnya di Kehidupan- Pengertian hukum tidak tertulis jika dilihat dari bahasa sangatlah jelas yaitu hukum yang tidak tertulis dan itu menjadi hukum yang mengikat masyarakat secara tidak langsung. Hukum tidak tertulis ini sering kali disebut dengan hukum adat atau hukum kebiasaan. Adat atau kebiasaan yang ada di setiap daerah tentu saja berbeda-beda, sesuai dengan kondisi fisiologi dan kebiasaan yang sudah berlaku di daerah tersebut. Walaupun hukum adat ini tidak tertulis tapi hukum ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh warga yang ada.
Pengertian hukum tidak tertulis dan contohnya ini seperti aturan yang berlaku di sekitar kita yaitu tamu wajib lapor setelah 24 jam. Peraturan yang seperti ini sebenarnya bukan hukum tertulis dan tidak ada dalam undang-undang ataupun kitab peraturan. Namun, setiap masyarakat pasti akan mematuhinya karena sudah menjadi adat atau kebiasaan dan termasuk dalam pengertian hukum tidak tertulis. Jika dilihat lebih jauh hukum adat ini tidak berlaku secara global atau mendunia, aturan ini hanya mengikat pada masyarakat yang dalam lingkup adat. Misalnya saja hukum adat suku Dayak dan suku Sunda tentu saja sangat berbeda jauh.
Pengertian arti hukum tidak tertulis ini sudah sangat jelas dan mengikat bagi masyarakat adat yang ada. Lalu, bagaimana dengan kedudukan hukum adat sendiri? Kedudukan hukum adat atau hukum tidak tertulis ini bisa dikatakan lebih tinggi dibandingkan dengan hukum formal yang ada. Hukum adat sendiri keberadaannya sudah ada sebelum hukum formal atau hukum negara itu ada jadi apapun yang menjadi hukum adat secara tidak langsung tidak bisa disalahkan oleh hukum formal. Pengertian hukum tidak tertulis berupa hukum adat ini tentu harus dipahami karena tidak semua hukum tidak tertulis adalah hukum adat.
Dilihat dari pengertian hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis atau yang tidak diundang-undangkan. Jika sekelompok komunitas ingin membuat hukum sendiri itu juga dinamakan dengan hukum tidak tertulis. Tapi tentu saja kedudukannya berbeda dengan hukum adat yang ada dan berkembang di masyarakat. Hukum tidak tertulis ini hanya mengikat anggota dari komunitas tersebut dan tentu saja tidak berlaku jika bukan anggota komunitas. Dengan memahami tentang makna hukum tidak tertulis ini tentu akan membuka wawasan kita semua.
Pengertian hukum tidak tertulis dan contohnya ini seperti aturan yang berlaku di sekitar kita yaitu tamu wajib lapor setelah 24 jam. Peraturan yang seperti ini sebenarnya bukan hukum tertulis dan tidak ada dalam undang-undang ataupun kitab peraturan. Namun, setiap masyarakat pasti akan mematuhinya karena sudah menjadi adat atau kebiasaan dan termasuk dalam pengertian hukum tidak tertulis. Jika dilihat lebih jauh hukum adat ini tidak berlaku secara global atau mendunia, aturan ini hanya mengikat pada masyarakat yang dalam lingkup adat. Misalnya saja hukum adat suku Dayak dan suku Sunda tentu saja sangat berbeda jauh.
Pengertian arti hukum tidak tertulis ini sudah sangat jelas dan mengikat bagi masyarakat adat yang ada. Lalu, bagaimana dengan kedudukan hukum adat sendiri? Kedudukan hukum adat atau hukum tidak tertulis ini bisa dikatakan lebih tinggi dibandingkan dengan hukum formal yang ada. Hukum adat sendiri keberadaannya sudah ada sebelum hukum formal atau hukum negara itu ada jadi apapun yang menjadi hukum adat secara tidak langsung tidak bisa disalahkan oleh hukum formal. Pengertian hukum tidak tertulis berupa hukum adat ini tentu harus dipahami karena tidak semua hukum tidak tertulis adalah hukum adat.
Baca Juga
Dilihat dari pengertian hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis atau yang tidak diundang-undangkan. Jika sekelompok komunitas ingin membuat hukum sendiri itu juga dinamakan dengan hukum tidak tertulis. Tapi tentu saja kedudukannya berbeda dengan hukum adat yang ada dan berkembang di masyarakat. Hukum tidak tertulis ini hanya mengikat anggota dari komunitas tersebut dan tentu saja tidak berlaku jika bukan anggota komunitas. Dengan memahami tentang makna hukum tidak tertulis ini tentu akan membuka wawasan kita semua.
Tags:
hukumnegara